PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151 TAHUN 2014 TENTANG BANTUAN PENDANAAN KEGIATAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Menimbang
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam yang harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan kualitas aqidah dan akhlak agar sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama Islam;
- bahwa Majelis Ulama Indonesia mempunyai peran, tugasdan tanggung jawab yang besar untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan peningkatan kualitas aqidah dan akhlak penduduk yang beragama Islam di Indonesia;
- bahwa agar peran, tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilaksanakan secara optimal diperlukan dukunganpemerintah;
- bahwa atas pertimbangan butir a, b dan butir c tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang OrganisasiKemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id