PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153 TAHUN 2014 TENTANG GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
Menimbang
- bahwa sampai dengan saat ini laju pertumbuhan penduduk masih tinggi, kualitas penduduk masih
rendah, pembangunan keluarga belum optimal, persebaran penduduk belum proporsional, dan administrasi kependudukan belum tertib; - bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut memerlukan koordinasi dan sinergi yang erat antar Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id