PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADI UNIVERSITAS PAPUA
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, perlu mengubah Universitas Negeri Papua menjadi Universitas Papua; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Universitas Negeri Papua Menjadi Universitas Papua;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id