PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT OF THE 25TH DOHA CONGRESS, QATAR 2012 (AKTA-AKTA AKHIR PERHIMPUNAN POS SEDUNIA, SEBAGAI HASIL KONGRES KE-25 DI DOHA, QATAR 2012)
Menimbang
- bahwa di Doha, Qatar pada tanggal 11 Oktober 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke25 di Doha, Qatar 2012) sebagai hasil perundingan delegasi Negara-negara Anggota Perhimpunan Pos Sedunia;
- bahwa pengesahan Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia tersebut diperlukan sebagai dasar
penyesuaian pengaturan layanan pos Indonesia dengan ketentuan Perhimpunan Pos Sedunia, serta keanggotaan Indonesia pada Perhimpunan Pos Sedunia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th Doha Congress, Qatar 2012 (Aktaakta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia, Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012) dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id