PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Menimbang
- bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador telah sepakat untuk menetapkan kebijakan bebas visa bagi warga negara kedua negara pemegang paspor biasa berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal yang dituangkan dalam bentuk Pernyataan Bersama;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id