PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Menimbang
- bahwa penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari komunitas bangsabangsa sedunia; oleh karena itu, penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa bangsa-bangsa lain merupakan bagian integral pergaulan antarbangsa;
- bahwa berdasarkan amanat Pasal 40 jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara lainnya yang disampaikan di dalam atau di luar negeri perlu diatur dengan Peraturan Presiden;
- sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu menetapkan peraturan presiden tentang penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id