PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 105 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Menimbang
- bahwa pemberian pelayanan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan PejabatTertentu perlu ditinjau kembali; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id