PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164 TAHUN 2014 TENTANG PEMBUBARAN KOMITE INOVASI NASIONAL
Menimbang
- bahwa dengan akan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II, perlu membubarkan Komite Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id