PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 167 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 165 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588);
Peraturan Presiden Nomor 167 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id