PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN INSTRUMENT FOR THE AMENDMENT OF THE CONSTITUTION OF THE INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION, 1997 (INSTRUMEN PERUBAHAN KONSTITUSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL, 1997)
Menimbang
- bahwa pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Conference) ke-85 di Jenewa, Swiss pada tangal 19 Juni 1997 telah diterima Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) yang mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional;
- bahwa dengan mengubah ketentuan Pasal 19 Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, memungkinkan untuk mencabut Konvensi ILO yang sudah tidak sesuai dengan arah dan tujuan organisasi;
- bahwa Negara Republik Indonesia sebagai anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional telah ikut menerima Perubahan Konstitusi organisasi tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Instrument for the Amendment of the Constitution of the International Labour Organisation, 1997 (Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional, 1997) tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id