PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka membangun Kompolnas yang profesional, akuntabel , dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya , perlu dilakukan penataan kembali mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tent ang Komisi Kepolisian Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemand irian Komisi Kepolisian Nasional sehingga perlu untuk disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasa l 37 ayat (2) dan Pa sa l 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tent ang Kepolisian Negara Republik Indoneaia , dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 t entang Kepo;isian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4256);
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id