PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN GUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka mencari keadilan dan kepastian hukum, masyarakat/badan hukum mempunyai hak
untuk mengajukan gugatan kepada Presiden di bidang perdata dan tata usaha negara; - bahwa Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai tugas, wewenang, dan
tanggung jawab yang luas; - bahwa untuk mewujudkan efektivitas penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara
terhadap Presiden, perlu dilakukan penunjukan kuasa Presiden guna mewakili dalam pelaksanaan persidangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Surat KuasaKhusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id