PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 171 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT (PASAL PERSETUJUAN BANK INVESTASI INFRASTRUKTUR ASIA)
Menimbang
- bahwa di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada tanggal 29 Juni 2015, telah ditandatangani Asian
Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi Negara Anggota Asian Infrastructure Investment Bank; - bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, mewujudkan kesejahteraan dan
meningkatkan konektivitas infrastruktur di Asia, delegasi Negara Anggota Asian Infrastructure Investment Bank sepakat untuk membentuk pasal persetujuan bank investasi infrastruktur asia; - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Asian Infrastructure Investment Bank Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Bank Investasi Infrastruktur Asia) dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Pasal Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id