Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2015

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172 TAHUN 2015
TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING ASEAN+3 MACROECONOMIC RESEARCH OFFICE (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KANTOR KAJIAN EKONOMI MAKRO ASEAN+3)

 

Menimbang

  • bahwa di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 10 Oktober 2014, telah ditandatangani Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea;
  • bahwa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan kawasan, negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) sepakat untuk membentuk lembaga pemantau regional yang independen;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3), perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2015

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »