PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172 TAHUN 2015
TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING ASEAN+3 MACROECONOMIC RESEARCH OFFICE (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN KANTOR KAJIAN EKONOMI MAKRO ASEAN+3)
Menimbang
- bahwa di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 10 Oktober 2014, telah ditandatangani Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea;
- bahwa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan kawasan, negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) sepakat untuk membentuk lembaga pemantau regional yang independen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3), perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Agreement Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id