PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO – OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ( PERSETUJUAN PERDAGANGAN JASA DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJAMENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARANEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA)
Menimbang
- bahwa di Cebu, Filipina, pada tanggal 14 Januari 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on Trade in Services of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Jasa dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-Negara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik RakyatChina;
- bahwa sehubungan dengan itu, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4012);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of South EastAsian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id