PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN OLEH ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Menimbang
- bahwa unsur pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme harus diikuti dengan upaya pencegahan terhadap pendanaan terorisme;
- bahwa organisasi kemasyarakatan dapat dijadikan sebagai sarana baik langsung maupun tidak langsung untuk menerima dan memberikan sumbangan yang berkaitan dengan tindak pidana pendanaan terorisme, sehingga perlu diatur tata cara penerimaan dan pemberian sumbangan oleh organisasi kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5406); - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5959);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id