PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BELARUS MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF BELARUS ON SCIENTIFIC AND TECHNOLOGICAL COOPERATION
Menimbang
- bahwa kerja sama Internasional di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus memiliki peran penting dan strategis dalam
meningkatkan akselerasi pembangunan nasional di segala bidang terutama peningkatan kualitas penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; - bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus telah menandatangani Persetujuan mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic Of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation);
- bahwa kerja sama Internasional di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus memiliki peran penting dan strategis dalam
meningkatkan akselerasi pembangunan nasional di segala bidang terutama peningkatan kualitas penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; - bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus telah menandatangani Persetujuan mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan danTeknologi (Agreement Between the Government of theRepublic Of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id