PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 183 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL DI BIDANG PENDIDIKAN, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, KEBUDAYAAN, PARIWISATA, PEMUDA, OLAHRAGA DAN MEDIA MASSA (COOPERATION AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PORTUGUESE REPUBLIC IN THE FIELD OF EDUCATION, SCIENCE AND TECHNOLOGY, CULTURE, TOURISM, YOUTH, SPORTS AND MASS MEDIA)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 22 Mei 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Persetujuan Kerja Sama antara Republik Indonesia dan Republik Portugal di bidang Pendidikan, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Media Massa (Cooperation Agreement Between the Republic of Indonesia and the Portuguese Republic in the Field of Education, Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports a Mass Media), sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Republik Indonesia dan Republik Portugal; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perjanjian tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id