PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL SUGAR AGREEMENT, 1992 (PERSETUJUAN GULA INTERNASIONAL, 1992)
Menimbang
- bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Maret 1992 telah ditandatangani International Sugar Agreement, 1992 (Persetujuan Gula Internasional, 1992), sebagai hasil Konferensi Gula Perserikatan BangsaBangsa Bidang Perdagangan dan Pembangunan, Tahun 1992;
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama internasional yang berkaitandengan pergulaan dunia dan isu-isu yang terkait dengan gula, dalam rangka memajukan industri gula nasional, Pemerintah Republik Indonesia perlu mempertahankan keanggotaan pada Organisasi Gula Internasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id