PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS NASIONAL SENJATA KIMIA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 UndangUndang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Otoritas Nasional Senjata Kimia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan
Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4834);
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id