Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA MENGENAI KETUANRUMAHAN DAN PEMBERIAN KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND ASEAN CO-ORDINATING CENTRE FOR HUMANITARIAN ASSISTANCE ON DISASTER MANAGEMENT ON HOSTING AND GRANTING PRIVILEGES AND IMMUNITIES)

 

Menimbang

  • bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana, pada tanggal 23 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah
    Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan
    Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities);
  • bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disahkan sebagai dasar hukum
    ketuanrumahan, pemberian keistimewaan, dan pemberian kekebalan bagi Pusat Koordinasi ASEAN untuk bantuan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana;
  • bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
    Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan Peraturan Presiden;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana
    mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the
    Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »