PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA MENGENAI KETUANRUMAHAN DAN PEMBERIAN KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND ASEAN CO-ORDINATING CENTRE FOR HUMANITARIAN ASSISTANCE ON DISASTER MANAGEMENT ON HOSTING AND GRANTING PRIVILEGES AND IMMUNITIES)
Menimbang
- bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana, pada tanggal 23 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan
Bencana mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities); - bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disahkan sebagai dasar hukum
ketuanrumahan, pemberian keistimewaan, dan pemberian kekebalan bagi Pusat Koordinasi ASEAN untuk bantuan kemanusiaan dalam penanggulangan bencana; - bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, pengesahan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan Peraturan Presiden; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Bantuan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Bencana
mengenai Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management on Hosting and Granting Privileges and Immunities);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id