PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 190 TAHUN 2014 TENTANG UNIT STAF KEPRESIDENAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan dan pengelolaan isu strategis, perlu membentuk Unit Staf Kepresidenan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Unit Staf Kepresidenan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id