Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pernyataan Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Perpres Nomor 2 Tahun 2004)
Menimbang
- Bahwa sejak berlakukan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil yang disusul dengan pelaksanaan Operasi Terpadu, Kondisi Keamanaan, keteretiban dan ketentraman masyarakat,penylenggaraan pemerintah serta kehidupan sosial ekonomi di provinsi Nangroe Aceh Darussalam semakin menunjukan perbaikan, sehingga kondisi ini harus tetap dijaga dan ditingkatkan demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Bahwa operasi terpadu yang meliputi Operasi Kemanusiaan, Operasi Pemulihan Ekonomi, Operasi
Penegakan Hukum, Operasi Pemantapan Pemerintahaan, dan Operasi Pemuliha Keamanaan yang dilaksanakan selama enam bulan keadaan darurat sipil, meskipun telah menunjukan perbaikan namun belum mencapai hasil yang maksimal karena masih terganggu oleh sisa-sisa Gerakan Sesparatis Bersenjata Gerakan Aceh Merdeka yang merupakan ancaman potensial terhadap keutuhan Negara Kesatuaan Republik Indonesia; - Bahwa untuk memelihara momentum perbaikan keadaan yang telah dicapai serta sejalan dengan aspirasi masyarakat Aceh untuk memperpanjang darurat sipil dan telah mempertimbangkan dengan seksama pandangan dan dukungan yang disampaikan dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dengan Pimpinan Dewan Perwakilaan Rakyat, Pimpinan Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Komisi 1 Dewan Pewakilan Rakyat tanggal 17 November 2004 dipandang perlu menyatakan perpanjangan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 28A-J UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170,’1′,imbahan Lembaran Negara Nomor 2113);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lenbaran Negara Nomor 4169);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nornor 4437);
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tarnbahan Lembaran Negara Nornor 4439);
- Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pernyataan Perubahan Status Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer menjadi Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 46).
Perpres Nomor 2 Tahun 2004
Kunjungi http://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.