Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
(Perpres No 2 Tahun 2023)
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil renaga Kesehatan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 254).
Perpres No 2 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.