PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2014
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI EROPA TENTANG PENEGAKAN HUKUM
KEHUTANAN, PENATAKELOLAAN, DAN PERDAGANGAN PRODUK KAYU KE UNI EROPA (VOLUNTARY PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EUROPEAN UNION ON FOREST LAW ENFORCEMENT, GOVERNANCE AND TRADE IN TIMBER PRODUCTS INTO THE EUROPEAN UNION)
Menimbang
- bahwa di Brussel, Belgia pada tanggal 30 September 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang
Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary
Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into the European Union), sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa; - bahwa kerja sama kemitraan tersebut bertujuan untukmemperbaiki tata kelola sektor kehutanan yang dapat menghapus tindakan pembalakan kayu liar dan memastikan perdagangan kayu serta produk kayu Indonesia ke wilayah Uni Eropa sesuai dengan peraturan dan perundangan kedua Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id