Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2014
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN SUKARELA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN UNI EROPA TENTANG PENEGAKAN HUKUM
KEHUTANAN, PENATAKELOLAAN, DAN PERDAGANGAN PRODUK KAYU KE UNI EROPA (VOLUNTARY PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EUROPEAN UNION ON FOREST LAW ENFORCEMENT, GOVERNANCE AND TRADE IN TIMBER PRODUCTS INTO THE EUROPEAN UNION)

 

Menimbang

  • bahwa di Brussel, Belgia pada tanggal 30 September 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah
    menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela antara Republik Indonesia dan Uni Eropa tentang
    Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu ke Uni Eropa (Voluntary
    Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the European Union on Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products into the European Union), sebagai hasil perundingan
    antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa;
  • bahwa kerja sama kemitraan tersebut bertujuan untukmemperbaiki tata kelola sektor kehutanan yang dapat menghapus tindakan pembalakan kayu liar dan memastikan perdagangan kayu serta produk kayu Indonesia ke wilayah Uni Eropa sesuai dengan peraturan dan perundangan kedua Negara;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »