PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, dipandang perlu membubarkan lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id