PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER KOLAKA
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan
peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri di Provinsi Sulawesi Tenggara; - bahwa Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka telah mengalihkan pengelolaan dan aset
Universitas 19 November Kolaka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Sembilanbelas November Kolaka;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peme-rintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id