PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu ditetapkan Rencana Umum Energi Nasional;
- bahwa berdasarkan Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional ke 3 (tiga) tanggal 22 Juni 2016, telah
disepakati Rancangan Rencana Umum Energi Nasional menjadi Rencana Umum Energi Nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 300, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5609);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 11);
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id