PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN RENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598);
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id