Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY ARTICLES OFAGREEMENT (PASAL PERSETUJUAN FASILITAS PENJAMINAN  KREDIT DAN INVESTASI)

 

Menimbang

  • bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, mencegah
    gangguan terhadap tatanan keuangan internasional dengan mengembangkan serta memperkuat pasar
    obligasi dan mata uang lokal, negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) sepakat untuk membentuk Credit Guarantee and Investment Facility (Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi);
  • bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah ikut menyepakati Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi), sebagai hasil perundingan antara delegasi negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank);
  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Pasal Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »