PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PENGESAHAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY ARTICLES OFAGREEMENT (PASAL PERSETUJUAN FASILITAS PENJAMINAN KREDIT DAN INVESTASI)
Menimbang
- bahwa untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, mencegah
gangguan terhadap tatanan keuangan internasional dengan mengembangkan serta memperkuat pasar
obligasi dan mata uang lokal, negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) sepakat untuk membentuk Credit Guarantee and Investment Facility (Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi); - bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah ikut menyepakati Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi), sebagai hasil perundingan antara delegasi negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Republik Korea) dan Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank);
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pemerintah Indonesia perlu mengesahkan Pasal Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit dan Investasi);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id