PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2020 TENTANG INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Menimbang
- bahwa dalam rangka memperluas rumpun ilmu Agama Kristen dan memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Institut Agama Kristen Negeri Palangka Raya;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); - Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id