PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG ILMU PENGETAHUAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, OLAHRAGA, DAN PEMUDA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAK REPUBLIC ON CO-OPERATION IN THE FIELDS OF SCIENCE, EDUCATION, CULTURE, SPORTS AND YOUTH)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2010 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, dan Pemuda (Agreement between the Government of the Republic ofIndonesia and the Government of the Slovak Republic on Co-operation in the Fields of Science, Education, Culture, Sports and Youth), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id