Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2022

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE TENTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN KOMITMEN PAKET KESEPULUH DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

 

Menimbang

  • bahwa persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara-Negara Anggota ASEAN telah menandatangani Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 11 November 2018 di Singapura;
  • bahwa untuk melaksanakan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), perlu mengesahkan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam PersetujuanKerangka Kerja ASEAN di Bidang  Jasa);
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of
    Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  • Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);

 

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2022

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »