PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO INCORPORATE TECHNICAL BARRIERS TO TRADE AND SANITARY AND PHYTOSANITARY MEASURES INTO THE AGREEMENT ON TRADE IN GOODS OF THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC CO-OPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOL UNTUK MENAMBAHKAN ATURAN HAMBATAN TEKNIS PERDAGANGAN DAN KEBIJAKAN SANITARY DAN PHYTOSANITARY DALAM PERSETUJUAN PERDAGANGAN BARANG DARI PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA)
Menimbang
- bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 19 November 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Incorporate Technical Barriers to Trade and Sanitary and Phytosanitary Measures into the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary dan Phytosanitary dalam Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah
Republik China; - bahwa Protokol dimaksud bertujuan untuk meminimalisasi Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary danPhytosanitary yang tidak perlu, dalam rangka memastikan perlindungan atas kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan di wilayah masing-masing untuk meningkatkanperdagangan antara ASEAN dan China;
- bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Protokol sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu disahkan dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Incorporate Technical Barriers to Trade and Sanitary and Phytosanitary Measures into the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation Between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol Untuk Menambahkan Aturan Hambatan Teknis Perdagangan dan Kebijakan Sanitary dan Phytosanitary Dalam Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 54);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id