PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 1981 TENTANG PENGGUNAAN SEBAGIAN DARI PENDAPATAN TOL PADA PINTU GERBANG MENUJU/DARI TAMAN MINIATUR INDONESIA INDAH DAN ARENA PRAMUKA CIBUBUR
Menimbang
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol pada Pintu Gerbang menuju dari Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur, yang mewajibkan PT Jasa Marga (Persero) memberikan sumbangan kepada Taman Miniatur Indonesia Indah dan Arena Pramuka Cibubur, sudah tidak sejalan lagi dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan prinsip Good Corporate Governance;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1981 tentang Penggunaan Sebagian dari Pendapatan Tol pada Pintu Gerbang menuju dari Taman Miniatur Indonesia lndah dan Arena Pramuka Cibubur;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id