PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PEMBERANTASAN TERORISME (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON COOPERATION IN COMBATING TERRORISM)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 6 September 2007 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama di Bidang Pemberantasan Terorisme (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in Combating Terrorism), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerin-tah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Memorandum tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id