PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Menimbang
- bahwa harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia sangat tinggi dan besar;
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden, dipandang perlu membentuk Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43.A Tahun 2009, dan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden, untuk mengatur Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id