PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 5 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES (PROTOKOL 5 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA NEGARA ASEAN) DAN PROTOCOL 6 ON UNLIMITED FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES (PROTOKOL 6 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KELIMA YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA NEGARA ASEAN)
Menimbang
- bahwa di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14;
- bahwa Protokol-protokol dimaksud bertujuan untuk melaksanakan Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Jasa Angkutan Udara yang membuka bandar udara ibu kota negara ASEAN untuk dilayani oleh perusahaan penerbangan negara-negara ASEAN dengan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima secara penuh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on Air
Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Jasa Angkutan Udara) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights within the ASEAN Sub-Region (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga danKeempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights within the ASEAN SubRegion (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 99); - Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 177);
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id