Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL 5 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES (PROTOKOL 5 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA DAN KEEMPAT YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA NEGARA ASEAN) DAN PROTOCOL 6 ON UNLIMITED FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS BETWEEN ASEAN CAPITAL CITIES (PROTOKOL 6 MENGENAI KEBEBASAN HAK ANGKUT KELIMA YANG TIDAK TERBATAS ANTARA IBUKOTA NEGARA ASEAN)

 

Menimbang

  • bahwa di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14;
  • bahwa Protokol-protokol dimaksud bertujuan untuk melaksanakan Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Jasa Angkutan Udara yang membuka bandar udara ibu kota negara ASEAN untuk dilayani oleh perusahaan penerbangan negara-negara ASEAN dengan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima secara penuh;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
    mengesahkan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  • Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on Air
    Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Jasa Angkutan Udara) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights within the ASEAN Sub-Region (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga danKeempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights within the ASEAN SubRegion (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 99);
  • Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 177);

 

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »