PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE EKONOMI NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk lebih menunjang keberhasilan Kabinet Indonesia Bersatu II, khususnya dalam mempercepat pembangunan perekonomian nasional yang inklusif, seimbang, dan berkelanjutan, dipandang perlu memadukan pemikiran dan kemampuan para ahli dalam berbagai bidang ekonomi bersama Pemerintah;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu membentuk Komite Ekonomi Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id