PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE INOVASI NASIONAL
Menimbang
- bahwa kebijakan inovasi nasional di Indonesia perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem inovasi nasional guna meningkatkan produktivitas nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi bangsa;
- bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan sistem inovasi nasional secara efektif dan efisien, perlu dilakukan melalui institusi yang efektif dan berhasil-guna baik dari sisi legalitas dan otoritas;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka pelaksanaan dan pengendalian sistem inovasi nasional, perlu membentuk Komite Inovasi Nasional dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id