PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2015-2019
Menimbang
- bahwa Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015–2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 perlu dilaksanakan secara berkesinambungan guna penghormatan, pemenuhan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia;
- bahwa peran Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia perlu diperkuat dalam
upaya mengoordinasikan, memantau, memverifikasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan Aksi HAM sesuai dengan kewajiban Indonesia di forum internasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 144);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id