PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA INDUK PENYELENGGARAAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2017–2041
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentangMeteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id