PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Menimbang
- bahwa dalam rangka pengelolaan Dana Abadi Umat oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien guna kemaslahatan umat dan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu mengatur kembali Badan Pengelola Dana Abadi Umatdengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3832);
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id