PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Menimbang
- bahwa untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien serta
memiliki fleksibilitas yang tinggi, diperlukan pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id