PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Menimbang
- bahwa pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara yang dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Rakyat Semesta, yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatannegara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Presiden menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang menjadi
acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id