PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN BILATERAL ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN (BILATERAL AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN)
Menimbang
- bahwa dalam upaya meningkatkan dan memantapkan perekonomian nasional diperlukan tersedianya sistem transportasi udara nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, mempererat hubungan
antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran) dimaksudkan untuk meningkatkan konektivitas di bidang angkutan udara dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian khususnya perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pergerakan orang dari kedua negara; - bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan Bilateral Angkutan
Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran) pada tanggal 30 April 2004 di Jakarta; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id