PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Menimbang
- bahwa industri pertahanan mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuhkembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan yang mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri pertahanan;
- bahwa revitalisasi industri pertahanan dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem industri pertahanan guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional industri pertahanan, perlu membentuk Komite Kebijakan Industri Pertahanan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id