PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ANDTHE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA ON COOPERATION IN THE PEACEFUL USES OF NUCLEAR ENERGY)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 4 Desember 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Peaceful Uses of Nuclear Energy), sebagai hasil perundingan antaraDelegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2011
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id