PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG KOMITE INOVASI NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk lebih menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas Komite Inovasi Nasional dalam rangka memperkuat sistem inovasi nasional, dipandang perlu menambah keanggotaan Komite Inovasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); - Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang Komite Inovasi Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id