PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI PIMPINAN, PEJABAT, DAN PEGAWAI BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, Dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 17);
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id